DomaiNesia

Rabu, 21 Juli 2021

Catat! Penduduk Tak Dapat Asal Vaksinasi Berbayar, Ini Aturannya

Antusiasme warga untuk mendapat vaksin COVID-19 di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, terpantau sungguh tinggi. Beginilah potret di saat  dari proses antre sampai vaksinasi.
Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan pemerintah sudah menyetujui hal gres terkait peserta vaksinasi serentak untuk individu atau vaksinasi berbayar.

Erick menerangkan bahwa penduduk yang mau mengerjakan vaksinasi berbayar mesti dinaungi oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Semua peserta vaksinasi serentak individu mesti dinaungi tubuh kerja keras atau forum wilayah ia bekerja. Tentu data yang hendak digunakan yakni data tubuh kerja keras atau forum yang sudah terdaftar untuk vaksinasi serentak lewat Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Namun, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu belum menerangkan lebih lanjut perihal hukum tersebut. Dia menerangkan itu akan dirinci dalam sosialisasi.

"Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi serentak individu," sebutnya.

Dia juga memutuskan vaksinasi gotong royong, baik bagi tubuh kerja keras maupun individu dilaksanakan sesuai kebijakan vaksinasi yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, di mana semua vaksin yang digunakan dalam aktivitas vaksinasi serentak tidak menggunakan vaksin dari aktivitas vaksinasi pemerintah.

"Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kolaborasi bilateral dan multilateral, seumpama hibah dari UAE dan yang lewat GAVI/COVAX," ujarnya.

Vaksinasi berbayar bagi masyarakat, diterangkan ialah ekspansi dari aktivitas vaksinasi serentak yang sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021. Aturan tersebut berlaku per 5 Juli 2021, selaku pergantian kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memamerkan pilihan pilihan atau pilihan yang lebih luas ke penduduk dalam pelaksanaan vaksinasi.

Erick juga menyatakan seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong, tergolong untuk individu tidak menggunakan APBN sepeserpun.

"Pengadaan vaksin yang digunakan di vaksinasi serentak serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dijalankan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, ongkos vaksinasi serentak individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang hendak dikaji oleh BPKP," jelasnya.

Dia pun menekankan pentingnya bergotong royong dalam keadaan PPKM darurat di saat ini, apalagi dengan angka ajal yang terus bertambah sampai kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dan fatality rate 2,63% melampaui 2,16% di tingkat global.

"Maka sejalan dengan penugasan terhadap kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi serentak untuk individu ialah santunan untuk percepatan vaksinasi guna meraih herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun sekarang memiliki pilihan suplemen untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk serentak yang bisa dijalankan penduduk di momen sarat tantangan ini," tambah Erick.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Agar Investasi Tak Menyerupai 'Beli Kucing Dalam Karung', Ini Tipsnya

Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong Jakarta - Jumlah penanam modal di Jawa Barat meningkat dalam bertahun-tahun terakhir. Sampai d...