DomaiNesia

Jumat, 16 Juli 2021

Pemerintah Permudah Izin Investasi Di Luar Jawa, Begini Caranya

Investasi
Ilustrasi/Foto: shutterstock

Jakarta
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hamdani mengatakan, pemerintah di sekarang ini akan memudahkan regulasi dalam menyediakan perizinan bagi penanam modal bagi pembangunan di daerah. Terutama di tempat ekonomi gres yang berada di luar Pulau Jawa.

Dia mengatakan, bila diamati dari postur APBD menampilkan bahwa takaran belanja modal relatif sungguh tertekan. Kaitannya dengan investasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan penggunaan fiskal daerah.

"Pilihan-pilihan lain kaitan dengan investasi, menawan sebanyak mungkin untuk menangani kesenjangan fiskal dengan kekurangan yang ada dari santunan atau belanja APBD untuk keperluan pembangunan lain. Di sini kita menyambut baik dengan adanya regulasi kita yang berhubungan dengan investasi," kata Hamdani dalam Investor Daily Summit 2021, Selasa (13/7/2021).

Regulasi yang dimaksud merupakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan disokong dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perisinan Berusaha di Daerah.

"Perizinan secara infrastruktur kita yang ada bahwa kaitan regulasi telah clear semuanya, yang menyangkut investasi pada tempat gres telah clear. Ini pastinya kecepatan permudahan kendala perizinan, alasannya ditangani secara online maka lebih memudahkan para investor, tidak perlu secara eksklusif tiba ke kawasan cukup tiba di domisilinya bisa mengakses yang berhubungan dengan perizinan," jelasnya.

Karena dipraktekkan secara online, pihaknya pun menjalankan basis risiko secara online. "Maka pastinya kita berharap tidak ada halangan pandemi dengan kegiatan yang menyangkut investasi di tempat gres alasannya tidak membutuhkan konferensi eksklusif namun bisa mengakses secara elektronik," jelasnya.

Dia mengatakan, masing-masing pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kab/kota telah memiliki kewenangannya masing-masing yang berhubungan dengan implementasi di lapangan. Pemerintah Daerah nantinya akan menyediakan utusan sarat pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dibangun Kemendagri.

"Tidak ada izin yang ditandatangani Gubernur namun dituntaskan oleh DPMTSP. Tidak satupun OPD di kawasan menyelenggarakan perizinan namun telah disentralisasi ke DPMTSP," imbuhnya.

Kemudian salah satu halangan investasi yang berhubungan dengan tanah, kata dia, akan bisa dituntaskan dengan UU Cipta Kerja yang di dalamnya menyebut pembentukan Bank Tanah.

"Arahan Presiden kaitan dengan UU Cipta Kerja berhubungan dengan perizinan, investasi, lalu bikin lapangan kerja. Di sini salah satu halangan investasi berhubungan dengan tanah dimungkinkan dengan UU cipta dibikin bank tanah, akomodasi regulasi baru," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Agar Investasi Tak Menyerupai 'Beli Kucing Dalam Karung', Ini Tipsnya

Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong Jakarta - Jumlah penanam modal di Jawa Barat meningkat dalam bertahun-tahun terakhir. Sampai d...